"Pada hari ini kami melakukan penahanan terhadap IS berdasarkan surat perintah penahanan," kata Kajari Batubara Dicky Oktavia didampingi Kadis Pidsus Deby Rinaldi dan Kasi Intel Oppon Siregar serta Kasubsi Pidsus Rahmat.
Penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Tanjung Gusta setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan apakah ada pihak lain yang menjadi tersangka berikutnya. Itu dikatakan tergantung pada fakta persidangan yang akan digelar beberapa waktu mendatang.
IS yang terakhir menjabat Kadis Kominfo Provinsi Sumatera Utara itu, dalam kasus dugaan korupsi ini dikatakan selaku KPA/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat menjabat kepala dinas pendidikan.(red/MK)
Social Header