Masing-masing, M.Safii (PDIP) sebagai Ketua DPRD, dan Tengku Rodial (PKS) sebagai Wakil Ketua DPRD Batubara.
Pelantikan 2 Pimpinan DPRD Batubara, dibacakan Sekretaris Dewan Izhar Fauzi, dengan membacakan SK Gubernur Sumut No 188.44/25/KPPS/2024 tertanggal 9 Januari 2025.
“Dengan telah ditetapkannya Pimpinan DPRD sebagai alat kelengkapan dewan , kewajiban konstitusi akan sejalan dan sesuai dengan peraturan perundang undangan,"ucap Safii.
Tugas mereka dikatakan terutama untuk fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi pengawasan.
Lebih lanjut sebut M Safii, sesuai dengan ketentuan PP No 12/tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib DPRD Pasal 36 Ayat (1) menyatakan ,masa jabatan DPRD terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji dan berakhir bersama dengan masa jabatan DPRD.(mk)
Social Header