Kajari Batubara Dicky Oktavia bahwa penahanan dilakukan setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan perhitungan tim Inspektorat Pemkab Batubara ditemukan kerugian negara senilai Rp2.043.589.270 dari total anggaran dana BTT Rp 2.336.000.000
Penahanan dikatakan akan dilakukan selama 20 hari kedepan dititipkan di Lembaga pemasyarakatan (LP) Labuhan Ruku.
Dicky menjelaskan, tersangka DTB bersama MS (mantan kepala BPBD) berstatus DPO mencairkan anggaran dana BBT tersebut kepada pihak penyedia barang dan jasa. Saat pembayaran dilakukan, penyedia barang dan jasa sama sekali tidak ada melaksanakan pekerjaannya.Dijelaskannya, perusahaan penyedia barang dan jasa tersebut digunakan tersangka DTB dan MS hanya untuk mencairkan anggaran.
Di mana anggaran dana yang telah ditransfer ke rekening ke perusahaan penyedia barang dan jasa tersebut, kemudian ditarik kembali oleh penyedia barang dan jasa dari rekeningnya masing-masing untuk selanjutnya diserahkan kepada MS.
Tersangka diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (red)
Social Header