JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi dana CSR atau Corporate Social Responsibility Bank Indonesia (BI).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan ada penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu," ujar Rudi.
Menurutnya, diduga ada yayasan yang terlibat dalam penyalahgunaan dana CSR tersebut.
"Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," lanjut jenderal polisi bintang dua ini, dikutip Tribun Jabar.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memberi contoh penyalahgunaan dana CSR di Bank Indonesia.
Contohnya, katanya, dana yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.
"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah," katanya.
"Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan."
KPK telah menetapkan dua orang anggota DPR RI sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan Dana CSR atau Corporate Social Responsibility Bank Indonesia (BI).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan 2 bulan sebelum penggeledahan gedung Bank Indonesia pada Senin (16/12/2024).
"Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Sebelumnya, KPK telah menggeledah Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin (16/12/2024) malam terkait dugaan korupsi CSR
Salah satu ruangan yang disasar digeledah tim penyidik KPK adalah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang gubernur BI. Kita ya mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kita," kata Rudi di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Rudi kemudian berbicara pemanggilan terhadap Perry Warjiyo usai ruang kerjanya digeledah.
Rudi menyebutkan lembaganya akan memanggil para pihak yang ruangannya digeledah untuk mengonfirmasi barang bukti yang ditemukan.
"Pasti, pasti akan dipanggil," katanya.
Selain alat bukti dokumen, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti elektronik (BBE) dari ruang kerja orang nomor satu Bank Indonesia itu.
KPK sendiri belum mengumumkan perkara ini ke publik.
Status kasus ini sendiri menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Artinya, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Tanggapan Bank Indonesia
Sementara itu, dalam keterangan tertulis, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, juga membenarkan penggeledahan KPK.
Kedatangan KPK ke Bank Indonesia dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia yang disalurkan
Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.(Tribun)
Social Header